Lubuklinggau, RMR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Lubuklinggau, di duga ada pungutan biaya di luar dari dana BOS. Kamis (2/3/2023)
Hal ini terungkap berdasarkan surat Bukti Titipan Pembayaran melalui komite dan koperasi konsumen teknologi yang diterima oleh salah satu wali siswa PPDB atas nama inisial E.
Dalam surat tersebut, siswa E di duga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk atribut dll, dengan nomilal sebesar Rp.1.750.000, dengan sistem bisa beberapa kali bayar.
Adapun rincian atribut dll yang di bayar diantaranya, atribut, pakaian praktek, pakaian olahraga, pakaian batik, pakaian pramuka, sepatu, map raport, kartu pelajar dan kartu perpustakaan.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Lubuklinggau, Puguh, saat hendak di wawancara melalui via telpon dan Whatsapp belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan. (Syarif)