PPDB Diduga Di Pungut Biaya, Kepsek Tak Berada Di Tempat

LUBUKLINGGAU, RMR – Menindaklanjuti pemberitaan PPDB SMKN 3 Lubuklinggau Diduga di Pungut Biaya, wartawan Radarmusirawas mendatangi SMKN 3 Lubuklinggau untuk memintai hak jawab dari pihak sekolah.

Namun sangat di sayangkan, berdasarkan pantauan kepala sekolah dan ketua Pelaksana PPDB tahun 2022 tidak berada di tempat.

Hal itu juga di ungkapkan, Edwar Ujang, salah satu guru TKJ yang juga merangkap sebagai kepala perpustakaan SMKN 3 Lubuk Linggau.

“Ketua PPDB itu Ibu Suwarni dia merupakan waka kesiswaan, saya tidak tau dia ada atau tidak, karna saya dari tadi disini (Ruang Perpustakaan) coba tanya saja di ruangnya”, ujarnya. Jum’at (3/3/2023)

Kemudian, wartawan Radarmusirawas, memasuki ruangan Suwarni dan bertemu dengan salah satu staf disana, dilihat dari meje kerja nya staf itu bernama Dirwan Hermawan, dikatakan Dirwan, ibu Suwarni tidak ada dari tadi.

“Ibu Suwarni tidak masuk hari ini”, tuturnya

Diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Lubuklinggau, di duga ada pungutan biaya di luar dari dana BOS.

Hal ini terungkap berdasarkan surat Bukti Titipan Pembayaran melalui komite dan koperasi konsumen teknologi yang diterima oleh salah satu wali siswa PPDB atas nama inisial E.

Dalam surat tersebut, siswa E di duga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk atribut dll, dengan nomilal sebesar Rp.1.750.000, dengan sistem bisa beberapa kali bayar.

Adapun rincian atribut dll yang di bayar diantaranya, atribut, pakaian praktek, pakaian olahraga, pakaian batik, pakaian pramuka, sepatu, map raport, kartu pelajar dan kartu perpustakaan.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. (Syarif)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.