MUSI RAWAS — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara resmi menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang digelar pada Jumat (02/05/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Musi Rawas, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh para anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran pejabat pemerintah daerah.
Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, hadir mewakili Bupati Hj. Ratna Machmud untuk menyampaikan penjelasan resmi terhadap keempat Raperda yang diajukan. Dalam sambutannya, H. Suprayitno menegaskan bahwa keempat Raperda ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan wilayah, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Keempat Raperda ini kami susun dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta arahan kebijakan nasional dan provinsi. Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara konstruktif dan disetujui menjadi Perda demi kemajuan Kabupaten Musi Rawas,” ujar H. Suprayitno.
Adapun empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam sidang tersebut adalah:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan merupakan upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan RTRW yang berlaku saat ini. Dokumen RTRW yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam, serta penataan ruang yang responsif terhadap potensi bencana dan perubahan iklim.
2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pemerintah daerah menilai bahwa permasalahan kawasan kumuh masih menjadi isu strategis yang harus segera ditangani secara terpadu dan berkelanjutan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi program-program penataan kawasan kumuh, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2029.
RPJMD ini disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih periode mendatang. Raperda ini menekankan pada pembangunan inklusif, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang lebih baik.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini diajukan dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan tuntutan efektivitas, efisiensi, serta perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat. Diharapkan dengan penyesuaian ini, kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat.
Wakil Bupati menambahkan, seluruh Raperda ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi lintas sektor, termasuk masukan dari akademisi, praktisi, serta masyarakat. Ia pun berharap DPRD dapat segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas setiap Raperda secara detail agar dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah dalam pernyataan penutupnya, menyambut baik penyampaian Raperda tersebut dan menyatakan komitmen DPRD untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme pembahasan yang berlaku.
“Kami akan memastikan pembahasan berjalan dengan transparan, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan disampaikannya empat Raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kepentingan rakyat. (Syarif/Adv)