Sidang Perdana Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng Dua Orang Kepercayaan H. Halim Ali

LUBUK LINGGAU – Dua terdakwa Pemalsuan Dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) disidangkan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau . Selasa 1 Oktober 2024

Keduanya yakni Bagio Wilujeng  (56) warga Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten  Banyuasin dan Djoko Purnomo (60) , warga desa peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya,  Kabupaten  Banyuasin

Keduanya jalani sidang perdana karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milik PT SKB dan kedua kepercayaan  Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Enrik Perdi Endora ,SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya

Oktober 2024 JPU Zubaidi, Heru Saputra, dan Dewangga  membenarkan bahwa hari ini sidang agenda dakwaan

Dalam dakwaannya bermula dari terbitnya Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Perusahaan yaitu Perseroan Terbatas PT. SKB dengan luas keseluruhan lebih kurang 3860 Ha. yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin

Lalu  Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya  H.Halim Alim diduga karena perannya sebagai Direktur Utama

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama  secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB).

Bahwa kedua Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Th 2014 tentang Perkebunan,  Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Atas dakwaan diatas dijelaskan JPU Zubaidi, SH bahwa pihak pengacara dari kedua terdakwa  yakni Junaidi, SH dan Rehan, SH yang merupakan  kantor Hukum Yusril iza Mahendra menyatakan menolak dakwaan dengan menyatakan esepsi

Maka hakim Achmad Syaripudin, SH menunda persidangan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda esepsi

Sementara itu Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S. H., M. H., didampingi Prasetja Sanjaya S.H,  Khoirul, S.H. dan Sandy Kurniawan. S.H. berkeyakinan aparat penegak hukum dalam Hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat Membuktikan Kebenaran dalam fakta persidangan dan menjalankan fungsinya dengan se adil – adilnya. (Rilis/voxnewsmedia. com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.