LUBUKLINGGAU, RMR.COM – Merasa di rugikan oleh pihak perumahan, konsumen atas nama Yuliana , melalui kuasa hukumnya Elvis Prisli, SH menggugat perumahan subsidi Perusahan PT. Agropolitan Citra Mandiri dan Bank BNI Cabang Lubuklinggau ke BPSK Kota Lubuklinggau.
Diketahui, perumahan yg dipimpin (directur) Muhammad Vandri Akbar/Abay, yang terletak di jalan Fatmawati Rt 09, Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Diceritakan Elvis, bahwa sekira bulan september 2023 Yuliana atau pengadu telah melakukan pembelian satu unit rumah subsidi di perum karya regency tahap II blok I NO 11 dengan pembiayaan melalui perjanjian kredit Bank BNI Cabang Lubuklinggau.
“Klien kami ini merasa di rugikan karna berdasarkan brosur yang di pasarkan oleh PT. Agropolitan Citra Mandari selaku perusahaan pengembang tertera tipe rumah subsidi dengan luas bangunan 36M2 dan luas tanah 96M2”. Ujar Elvis Prisli, Selasa (21/5/2024)
Dikatakan Elvis, bahwa kliennya telah mendatangi Bank BNI Cabang Lubuklinggau dan memintah potocopy sertifikat secara langsung ke pihak Bank, berdasarkan Sertifikat Nomor: 00373 Atas Nama Yuliana l, luas tanah yang tertera di sertifikat tersebut tidak sesuai dengan browsur, karena luas tanah nya cuma 79 M2.
“Atas perbuatan pihak Developer, klien kami merasa di rugikan, dimana pihak developer telah memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan yg seharusny luas tanah 96 M2, dan pihak Bank BNI Cabang Lubuklinggau telah lalai dalam administrasi, di mana di Perjanjian Kredit (PK) Luas Tanahnya 94M2 sedangkan di Sertifikat Luas Tanahnya 79M2”, atas dasar itu kami mengajukan gugatan ke BPSK kota lubuklinggau, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum ke PN Lubuklinggau serta membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu pihak perumahan subsidi Perusahan PT. Agropolitan Citra, Muhammad Vandri Akbar atau Abay, saat di konfirmasi melalui via telpon whatshap mengakui adanya perbedaan dari luas tanah tersebut.
“Benar adanya perbedaan di PK karena tidak sesuai dengan browsur dan sertifikat, seharus nya di PK sesuai dengan sertifikat luasnya 79 M2, PK yang buat pihak Bank”, tutupnya. (Syarif)