Oknum Sekdes di Musi Rawas Diduga Dukung Paslon Nomor Urut 2

LUBUK LINGGAU- Tim Advokasi paslon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Musi Rawas pada Sabtu (6/10/ 2024).

Laporan ini dilayangkan terhadap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Junaidi yang diduga terlibat dalam politik praktis selama kampanye.

M Hidayat, perwakilan Tim Advokasi Ramah Pro mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan ke Bawaslu termasuk foto-foto yang menunjukkan kehadiran terlapor dalam acara pengukuhan relawan paslon 02 di Desa Ketuan Jaya, serta.

Foto oknum Sekdes itu beredar melalui pesan berantai aplikasi WA, dan ternyata ia merupakan Sekdes Ketuan Jaya.

Apalagi, berdasarkan penelusuran kegiatan pengukuhan relawan tersebut dihadiri langsung oleh H Tamrin Hasan yang merupakan calon wakil bupati nomor urut 2.

Menurut Dayat, oknum Sekdes tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 51 Huruf (b) dan Huruf (j) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 51 “Perangkat Desa Dilarang :” (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu U) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan diatas adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 53 Ayat (2) UU Desa yang menyebutkan perangkat desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sementara itu, Bawaslu Musi Rawas, melalui komisionernya Oktureni Sandra Kirana, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses registrasi.

“Semua laporan akan kita tindaklanjuti, sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*)