Oknum ASN Mura Cabuli Anak Berusia 4 Tahun

LUBUKLINGGAU, RMR – Ulah bejat Sambudi alias Begol (47) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dengan tega dan kejam mencabuli anak usia empat tahun didalam rumahnya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hari Dinar menjelaskan bahwa pada hari minggu 13 agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Korban Bunga (4) dari rumahnya di Rejosari Kecamatan Purwodadi hendak menonton acara 17 an didepan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban.

Setibanya dilokasi acara 17 pelaku langsung mengajak korban masuk kerumah tepatnya ke dapur rumah pelaku, setibanya didapur pelaku tanpa rasa malu langsung membaringi korban saat korban sudah berbaring pelaku langsung membuka celana korban dan pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin korban bunga yang baru berusia empat tahun tersebut.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya sang pelaku langsung memakaikan kembali pakaian korban dan membawa korban keluar dari rumah lewat pintu samping .

Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian kepada ayuk kandungnya. Mendengar keterangan korban, keluarga langsung memberikan laporan ke Polres Musi Rawas.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pada tanggal 14 Agustus 2023, pihak Polres Musi rawas mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Hari Dinar, memerintahkan unit PPA dan tim OPSNAL Sat Res Musi Rawas. Dan sekitar pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Musi Rawas.

Dari penangkapan korban, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan warna merah, kuning dan putih. 1 helai celana panjang warna hijau, dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka Frozen.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UI RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Maka itu pelaku terancam hukuman sangsi penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah. (Syarif/Rls)