KRYD, Polsek Lubuk Pinang Sita 160 Liter Tuak


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u164687133/domains/radarmusirawas.com/public_html/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 85

Mukomuko Bengkulu – Dalam rangka pelaksanaan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), Polsek Lubuk Pinang, Forkopimcam dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko berhasil menyita lebih kurang 160 liter jerigen minuman tuak dalam razia di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang, Senin jam 14.00 s/d 17.30 (14/11/22).

Hal ini dilakukan Polsek demi menjaga Harkamtibmas atau menekan potensi rawan kriminalitas, ketertiban kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Teguh Budianto, S. E. mengatakan, kegiatan KRYD ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang dalam rangka mencegah muncul dan timbulnya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan dari peredaran minuman tuak.

”Kegiatan dilakukan bersama Polsek Lubuk Pinang, Forkopimcam dan SatPol PP berkat informasi warga,” ujar Iptu Teguh.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan minuman jenis tuak dan berhasil disita dari rumah milik warga OP (36) sebanyak 20 liter dan RM (48) sebanyak 140 liter.

Kapolsek mengimbau agar penjual tidak lagi menjual minuman tuak jika tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah dan apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Kapolsek berharap, agar warga ikut berperan aktif dalam memerangi keberadaan Miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib atau minimal kepada Bhabinkamtibmas agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.