RMR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan sebanyak 140.969 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (20/9) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di wilayah Muratara.
Ketua KPU Muratara, Heriyanto, menjelaskan bahwa jumlah DPT tersebut terdiri dari 71.101 pemilih laki-laki dan 69.868 pemilih perempuan yang tersebar di 82 desa dan 7 kelurahan dengan total 316 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Penetapan DPT ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPT,” ujar Heriyanto.
Ia juga menambahkan bahwa sinkronisasi dilakukan dengan daftar pemilih terakhir dari Pemilu Legislatif 2024.
Selama rapat pleno, setiap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi kesempatan untuk membacakan jumlah pemilih di kecamatan masing-masing. Setelah pembacaan selesai, seluruh pihak yang hadir menyetujui hasil tersebut.
Penetapan DPT ini menjadi salah satu langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Muratara, dengan memastikan bahwa data pemilih telah dikelola secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)