RADARMUSIRAWAS.COM – Konflik lahan yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas dengan pihak perusahaan PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) menjadi perhatian publik.
Persoalan ini berpusat pada lahan plasma milik masyarakat yang luasnya mencapai 60 hektar atau setara dengan 30 persil tanah.
Masyarakat setempat mengaku belum menerima kejelasan maupun penyelesaian hak-hak mereka atas lahan tersebut, yang selama ini diduga telah dikelola oleh pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi yang sah.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Musi Rawas, Victorian Arnoldi, ST, menyampaikan kepada awak media tentang laporan masyarakat Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dikatakan bahwa, “selama 13 tahun lahan translok seluas 66 Hektar (30 persil lahan) yang dikelola PT DAM yang diduga hasil plasma dan ganti rugi lahan tidak dibayar oleh pihak PT DAM, ujar Victorian.
Pernyataan ini mencerminkan adanya ketimpangan yang serius antara hak masyarakat dengan aktivitas bisnis perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, KADIN Musi Rawas menyatakan telah mengambil langkah proaktif untuk mencegah konflik ini berkembang menjadi lebih besar.
Dalam hal ini, pihak KADIN telah melakukan koordinasi dengan Bupati Musi Rawas, Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Tapem, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Tujuan utama dari upaya koordinasi ini adalah agar konflik agraria tersebut tidak menjalar menjadi konflik terbuka yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah.
Ia juga menjelaskan, Bupati juga turut memberikan tanggapan, di mana Bupati mempersilahkan KADIN Musi Rawas untuk turut menengahi persoalan konflik ini agar tidak meluas.
Lanjut, Rian juga mengatakan bahwa Sedka Mura nanti akan berkordinasi dengan DPRD Mura agar dapat di bahas di internal DPRD Mura.
Victorian Arnoldi, yang akrab disapa Rian, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pendekatan lokal, namun juga melibatkan instansi di tingkat provinsi guna memperoleh kejelasan hukum.
“KADIN Mura telah melakukan langkah-langkah terukur yaitu Kami telah berkordinasi dengan BPKP Propinsi Sumatera Selatan terkait kerugian masyarakat dan kerugian negara diduga adanya penggelapan pajak oleh PT DAM terkait PPN dan PPh, motifnya pembelian lahan masyarakat diduga atas nama karyawan PT DAM itu sendiri, hal ini menentang UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Kelola Perpajakan (UU KUP),” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berdampak terhadap hak masyarakat, namun juga menyangkut potensi kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, KADIN Musi Rawas secara tegas menyerukan kepada PT DAM untuk segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Rian menegaskan, “KADIN Musi Rawas menghimbau kepada PT DAM untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Sungai Naik dan ketaatan PT DAM untuk menyelesaikan ganti rugi yang dialami masyarakat selama 13 tahun.”
Seruan ini diharapkan dapat menjadi pemicu dialog dan mediasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat, guna terciptanya penyelesaian yang adil dan mengedepankan prinsip win-win solution. (*)