LEBONG, RMR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Provinsi Bengkulu menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selasa (14/11).
Pemusnahan Barang Bukti digelar dihalaman kantor Kejari Lebong yang dikomandoi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong dan dihadiri oleh Bupati Lebong Kopli Ansori ,Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen ,Kapolres Lebong AKBP Alwizan , Perwakilan Kodim , Sekda Lebong Mustarani Abidin,Staf Ahli Jauhari Abidin,Asisten 3 Heri, Kepala Kesbangpol Hambali, Kakan Pol PP Andrian,Kadis Kominfo Safrul dan Ketua Pengadilan Negeriyang diwakilkan oleh Panteria Pengganti (PP) Awang serta para Kasi dikejari Lebong.
Kajari Lebong , Evi Hasibuan SH.MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) ,Agrin Nico Reval SH mengatakan hari ini telah dilakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini merupakan pemusnahan yang kedua Kejari Lebong pada tahun 2023”,katanya
Kajari menambahkan bahwa yang dimusnahkan yakni barang bukti kasus Narkotika ,kasus pencurian serta kasus lainnya.
“Barang bukti sebanyak 43 Item dari 23 Perkara kasus narkotika, pencurian serta lainnya”,ujar Kajari lebong. (Syarif/rls)