LUBUKLINGGAU, RMR.COM – Ratusan massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Massa mengecam dugaan upaya intervensi oleh kelompok tertentu yang diduga berusaha mempengaruhi jalannya persidangan. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa, Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60), yang keduanya merupakan kepercayaan pengusaha asal Palembang, H. Halim Ali.
Persidangan dengan Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg ini memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Achmad Syaripudin, SH, didampingi Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta Panitera Pengganti Enrik Pedi, SH.
Kedua terdakwa, Bagio Wilujeng, warga Komplek Taman Sari I, Kabupaten Banyuasin, dan Djoko Purnomo, warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, didakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen HGU milik PT SKB.
Dalam orasinya, Hidayat, Koordinator Aksi, menyerukan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau segera mengadili Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali. Ia menegaskan dukungan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menuntaskan kasus ini.
“Tegakkan hukum seadil-adilnya! Kami mendukung polisi, jaksa, dan hakim! Segera sidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, dan berikan hukuman berat kepada mafia tanah,” ujar Hidayat dengan suara lantang.
Hidayat menambahkan, kasus ini berawal dari terbitnya izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. PT Gorby Putra Utama (GPU) kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Direktorat Tipidter Mabes Polri pada 26 April 2024, dengan H. Halim Ali sebagai tersangka utama.
Hidayat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ragu menuntut hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Ia meminta Majelis Hakim mengungkap fakta persidangan secara transparan dan memberikan hukuman berat untuk tindak pidana pemalsuan yang meresahkan masyarakat.
“Kami siap menurunkan ribuan massa jika ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya persidangan,” tegasnya. Hidayat juga memperingatkan agar nama Presiden terpilih, Prabowo, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terkait dengan PT SKB.
Terpisah, tim hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH yang diwakili oleh Prasetya Sanjaya, SH, Sandi Kurniawan, SH, dan Khoirul, SH, menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil dan obyektif dalam mengadili kasus ini.
“Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan hingga tuntas, dan kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Prasetya Sanjaya.
Sidang terhadap Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, masih berlanjut. (Rilis)