KARYAWAN PT INTI Persero Keluhkan Jasa Akhir Kontrak Belum Dibayarkan di Lubuklinggau Sumsel

LUBUKLINGGAU – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), atau PT INTI, ialah yang bergerak di bidang Manufaktur, sistem Integrator, dan Digital.  memproduksi perangkat telekomunikasi dan elektronik, termasuk kabel serat optik, perangkat energi pintar, dan tabung LPG Komposit. Selain itu, PT INTI juga menyediakan solusi perangkat keras dan lunak untuk pelanggan, serta layanan berbasis inovasi digital.

Pada Sabtu (31/05/2025) – Karyawan PT inti mengeluh terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, dikarenakan perusahaan tidak menepati janji untuk membayarkan hak karyawanya padahal dalam perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT  ) sudah jelas tertulis. setiap karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja per satu tahun, berhak mendapatkan jasa akhir kontrak ( JAK ) dan harus dibayarkan langsung ketika karyawan melanjutkan kontrak baru. dengan nominal rupiah satu bulan gaji per satu tahun.

Biasanya pencairan dana ini tu pertahun,” satu tahun sekali di cairkan sekarang justru sudah habis kontrak belum juga ada pembayaran “, Ujar sumber kepada awak media.

Dikatakan, Saat ini seluruh karyawan PT INTI yg habis masa kontrak di lubuklinggau sudah menyelesaikan masa kerja akhir kontrak selama 3 tahun. Namun yang belum di bayarkan terhadap perusahaan selama 2 tahun. yaitu kontrak kerja yang ke 2 dan ke 3 tahun.

Dengan kejadian ini tentunya seluruh karyawan merasa dirugikan oleh perusahaan,  dan sementara itu sampai saat berita ini di tayangkan awak media awak media belum mendapatkan jawaban dari pengelola terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.