Hakim Agung Jadi Pembicara Seminar Ekonomi Syariah di UIN Bengkulu


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u164687133/domains/radarmusirawas.com/public_html/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 85

Bengkulu – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno akan menggelar Seminar Nasional bertempat di Aula Djamaan Nur Kampus UIN Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Selasa 8 November 2022. Seminar mengambil tema “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.”

Untuk mengupas tuntas masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut, Fakultas Syariah mengundang langsung hakim agung sekaligus Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MH sebagai pembicara. Dia akan didampingi Rektor UIN Fatmawati Sukarno Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd, Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Suwarjin, MA. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Miti Yarmunida, M.Ag yang juga Wakil Dekan I Fakultas Syariah.

Prof. Amran Suadi merupakan Hakim Agung yang telah berpengalaman menangani sengketa ekonomi syariah. Sebelum menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, dia pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Medan, Inspektur wilayah pada Badan Pengawasan MA dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Dia lahir di Medan pada 24 April 1954. Gelar akademik diperolehnya dari berbagai kampus seperti Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Al-Washliyah, Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah, Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Manajamen STIE IPWI Jakarta dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Bandung.

Rektor UIN Fatmawati Sukarno, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd merespon positif Seminar Nasional yang diadakan Fakultas Syariah tersebut. Menurutnya, melalui seminar tersebut dapat meningkatkan cakrawala pengetahuan dan wawasan berpikir civitas akademika UIN Fatmawati.

“Masalah ekonomi syariah sekarang ini kan sedang menjadi pembicaraan di mana-mana. Sehingga penting untuk dibedah bagaimana kalau terjadi sengketa? Mekenisme penyelesaiannya seperti apa? Saya kira masalah ini penting bukan hanya untuk mahasiswa-mahasiswa dan dosen syariah, tapi juga untuk seluruh civitas akademika, termasuk juga masyarakat umum,” ujar Zulkarnain Dali yang juga Ketua PW NU Provinsi Bengkulu.

Ekonomi Syariah merupakan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, atau suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sengketa dalam ekonomi syariah timbul manakala muncul pertentangan dua belah pihak atau lebih akibat perbedaan persepsi atas suatu objek ekonomi.

“Saya berharap besok para peserta seminar dapat antusias mengikuti seminar guna memperdalam pemahaman dan wawasan seputar ekonomi syariah dan cara penyelesaian sengketa yang timbul,” tambah Zulkarnain Dali.

Sengketa ekonomi syariah, dapat dibagi menjadi tiga yakni pertama, sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya. Dua, sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah. Tiga, sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. (nec)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.