Bidpropam Polda Bengkulu Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u164687133/domains/radarmusirawas.com/public_html/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 85

Bengkulu – Bidpropam Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Command Center, Rabu (16/11/22) dan dibuka secara resmi oleh Kabid Propam Polda Bengkulu Kombespol. Kuswahyudi Tresnadi,SH, S.Ik.

Hadir sebagai peserta sosialisasi diantaranya, Kasubbag Renmin Satker Polda Bengkulu beserta bintara, para Kabag SDM dan Kasih Propam jajaran Polres.

Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kabid Propam Polda Bengkulu menyampaikan, dengan dilaksanakan sosialsisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Lebih rinci ia menerangkan bahwa etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Pada sosialisasi ini akan dipaparkan secar rinci maksud dari Perpol no 7, Tahun 2022. Untuk itu kepada perwakilan Satker maupun Polres agar dapat memahami sehingga dapat disampaikan ulang kejajarannya,” tegasnya.

Sumber: Humas Polda Bengkulu, Editor: Okta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.