APAR Muratara di Kursi Terdakwa “GPD Tuntut Keterlibatan Lain Dibuka”

Lubuk Linggau, – Sidang perdana kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable kebakaran hutan dan lahan (karhutla/APAR) di desa-desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi perhatian publik. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/02/2026).

Seperti dilansir oleh media centerpost.com, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sdr. Muhammad Reza Revaldy, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Suwarno SH, MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. Bin Sarimin yang merupakan Kabid PMD pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, S.T. Bin Maman yang merupakan pihak Rekanan.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Lubuklinggau,” katanya.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Idi II Amin, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota, H. Wahyu Agus Susanto, S.H. selaku Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada pekan depan,selasa 3 maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” tambah Armein.

Perkembangan sidang tersebut menjadi perhatian dari Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas Utara, Lubuk Linggau, Musi Rawas (GPD-MLM), Angga Juli Nastionsyah. Ia menjelaskan sudah dua kali melakukan Aksi demontrasi di depan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau agar kasus APAR dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya, serta mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis dan pihak penyedia saja, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, proyek pengadaan berskala kabupaten yang menggunakan anggaran besar tidak mungkin berjalan tanpa melalui tahapan perencanaan, penganggaran, serta persetujuan berjenjang dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan struktural.

“Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua terdakwa. Kita menunggu keberanian jaksa untuk mengurai secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada pihak yang berperan dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, maupun pihak yang menikmati hasil dari pengadaan tersebut,” tegas Angga.

Ia menilai, apabila proses hukum hanya menyasar pelaksana lapangan dan rekanan, sementara pihak yang diduga memiliki kendali kebijakan tidak tersentuh, maka penegakan hukum berpotensi dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

“Pengadaan dalam jumlah besar tentu melewati proses administrasi dan persetujuan berjenjang. Rangkaian itu harus dibuka secara terang di persidangan, agar konstruksi perkara menjadi jelas dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Kita berharap agenda eksepsi maupun pembuktian nantinya mampu mengurai alur perencanaan, mekanisme persetujuan, serta distribusi tanggung jawab dalam proyek pengadaan APAR tersebut.

“Hari ini masyarakat Muratara menantikan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.