LUBUK LINGGAU – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Lubuklinggau, 27 Januari 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Yulian Efendi.
Rapat berlangsung di ruang paripurna dan dihadiri langsung Wali Kota Rachmat Hidayat atau yang akrab di sapa Yoppy Karim. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama eksekutif dan legislatif.
Yoppy menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan regulasi daerah. Dokumen itu disusun terpadu dan sistematis berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah.
“Propemperda ini menjawab amanat UUD 1945, demi perlindungan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Ia menilai regulasi daerah perlu dirancang adaptif dan aspiratif.
DPRD Lubuklinggau mengusulkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026. Beberapa di antaranya menyangkut industri mikro, budaya, arsip, olahraga, dan pesantren.
Ada pula Raperda tentang kekerasan seksual di satuan pendidikan serta perlindungan penyandang disabilitas. Termasuk pelayanan publik, stunting, pangan daerah, dan pemerintahan berbasis elektronik.
Sementara Pemerintah Kota mengusulkan 6 Raperda untuk dibahas tahun ini. Di antaranya menyangkut perubahan APBD, pajak, perangkat daerah, dan rencana tata ruang wilayah.
Rachmat menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembahasan. “Pembahasan tepat waktu akan hasilkan regulasi yang bermanfaat,” tuturnya.
Ia berharap seluruh anggota DPRD mendukung proses hingga raperda ditetapkan. Regulasi tersebut dinilai krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemkot siap bekerja sama agar semua Raperda dibahas sesuai mekanisme,” katanya. Ia ingin hasil akhirnya memberi dampak langsung ke masyarakat. (Adv)






