Musi Rawas, RMR – Camat Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Salman Alfarisi S.IP, M.Si, Mengeluarkan Himbauan agar masyarakat khususnya Kecamatan Megang Sakti Stop lakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA).
Dikatakan Salman, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Desa-Desa memberikan Himbauan pengarahan kepada masyarakat agar memahami pentingnya edukasi dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan agar tidak menimbulkan terjadinya kebakaran Hutan dan lahan, jelasnya. (8/9/2023)
“Dikarenakan Musim kering Kemarau yang panjang, membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran, dikarenakan dampak yang timbul akibat dari pembakaran lahan dapat menimbulkan penyakit ISPA dan Lingkungan sekitarnya”, Ujar Salman, sapaan akrabnya.
Ditegaskan Salman, Jangan pernah masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami tidak akan mentolerir apabila ada kedapatan masyarakat yang melakukan pembakaran, kami sudah seminggu ini bersama tim Kecamatan dan Kabupaten melakukan pemadaman.
Sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 Miliar rupiah.
Kemarau tahun ini diperkirakan akan berlangsung sampai dengan akhir tahun jadi diminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kecamatan kerjasamanya untuk bersama-sama menjaga agar Megang Sakti zero dari api, karna Kecamatan Megang Sakti sangat banyak lahan gambutnya.
Dengan adanya Himbauan Stop KARHUTLA semoga bermanfaat kedepannya, dapat mencegah tindakan masyarakat agar jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan karena dapat memicu terjadinya kebakaran terhadap benda kering dan gas yang mudah terbakar, stop melakukan pembakaran hutan dan lahan, tutupnya. (Zaini/rls)