MUSI RAWAS, RMR.COM – Pada tanggal 5 April 2024 Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengeluarkan kebijakan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 003/236/II/SETDA/2024 Tentang Pengaturan Pawai Keliling Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kebijakan tersebut pada pokoknya menghimbau kepada camat, lurah, dan kades untuk tidak melakukan pawai keliling dan agar dapat melakukan takbiran di masjid atau mushola saja.
Kebijakan tersebut di tanggapi oleh Tokoh Muda Kabupaten Musi Rawas Sugiarto, S.H,. M.H, menurutnya kebijakan tersebut secara tersirat melarang masyarakat muslim khususnya Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan takbir keliling.
“Intinya ada pembatasan terhadap takbir keliling harusnya pemerintah bekerja sama dengan kepolisian melakukan pemantauan dengan membuat posko-posko dalam penertiban berkendaraan di jalanan semisalkan menilang motor jika tidak sesuai aturan”, tegas
Lanjut, Sugiarto juga menyayangkan kebijakan tersebut karena menurutnya sangat menyakiti hati masyarakat muslim di Musi Rawas.
“kebijakan tersebut tentu membuat masyarakat muslim di Mura kecewa. Mengingat takbir keliling merupakan bentuk ekspresi masyarakat muslim menyambut hari kemenangan setelah 1 bulan berpuasa penuh melawan segala bentuk hawa nafsu”tuturnya.
Selain itu juga advokat muda asal Kabupaten Musi Rawas, Nur Rohman, S.H,. M.H. menyampaikan hal yang senada dan mempertanyakan apa dasar hukum dari kebijakan himbauan tersebut. “kebijakan himbauan tersebut apa dasar hukumnya? Lagipula takbir keliling menyambut hari raya kemenangan itu sudah semacam jadi tradisi di masyarakat muslim kita, tidak hanya di Kabupaten Musi Rawas, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia ada takbir keliling.”
Sugiarto, S.H,. M.H.dan Nur Rohman, S.H,. M.H meminta agar Bupati Musi Rawas untuk meninjau kembali dan mencabut kebijakan himbauan tersebut. Agar masyarakat muslim di Musi Rawas dapat merayakan takbir keliling menyambut hari kemenangan Idul Fitri dengan penuh rasa syukur dan bahagia.
Takbiran adalah serangkaian pengucapan kalimat takbir yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk ungkapan syukur dan kegembiraan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Idul Adha. Tradisi ini dilakukan secara massal oleh umat Muslim di seluruh dunia, biasanya pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada hari-hari menjelangnya.
Tujuan dari takbiran keliling adalah untuk menyebarkan semangat kegembiraan dan kebersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri serta memperkuat ikatan sosial antara sesama umat Muslim dalam komunitas tersebut. Tradisi ini juga menjadi momen di mana umat Muslim dapat bersilaturahmi, saling memaafkan, dan meningkatkan rasa persaudaraan di antara mereka. (Syarif)